Tinjauan Perlindungan Konsumen atas Kerugian Jasa pada Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Penulis

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Penulis

DOI

10.59017/setara.v4i2.376

Kata Kunci:

Consumer Protection, Investment Fraud, Legal Certainty, Compensation, Dispute Resolution

Abstrak

This article examines consumer protection for victims who suffer losses from unlawful or deceptive investment services under Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. The issue is important because illegal investment schemes often exploit low financial literacy, unrealistic promises of profit, and weak awareness of licensing and legal risk. Using normative juridical research based on statutory and library approaches, the article analyzes the position of investors as consumers, the legal certainty provided by consumer protection norms, and available mechanisms for compensation and dispute resolution. The study finds that the Consumer Protection Law provides a normative basis for legal certainty through rights, obligations, prohibitions, sanctions, and institutional complaint channels. However, implementation remains difficult because victims often face asset recovery problems, fragmented enforcement, and asymmetry of information. The article argues that effective protection requires not only formal legal certainty but also stronger preventive supervision, public education, and accessible litigation and non-litigation remedies.

Referensi

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Booklet perbankan Indonesia. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan.

Sukirno, S. (2000). Makroekonomi modern: Perkembangan pemikiran dari klasik hingga Keynesian baru.

Tjandra, C., & Hendro, T. (2014). Bank dan institusi keuangan nonbank di Indonesia. UPP STIM YKPN.

Ali, A. (2010). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence) termasuk undang-undang (legisprudence).

Ariawan, L. (2021). Analisis perlindungan hukum terhadap ganti kerugian akibat investasi ilegal. Jurnal Hukum Adigama, 4(2).

Asiyan, S. (2013). Pengaruh penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, dan ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 1(3).

Haqq, K. D. U. (2022). Pengembalian kerugian korban yang disita oleh negara pada kasus tindak pidana penipuan perjudian online oleh binary option. Jurnal Pro Hukum, 11(2).

Murdadi, B. (2012). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas keuangan baru yang memiliki kewenangan penyidikan. Value Added, 8(2).

Pikahulan, R. M. (2020). Implementasi fungsi pengaturan serta pengawasan pada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terhadap perbankan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(1).

Raharjo, A. Y. (2020). Pengembalian kerugian korban sebagai akibat investasi ilegal oleh koperasi. Jurist-Diction, 3(6).

Surachman, A. (2018). Kritik terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Suendra, D. L. O. (2015). Pertanggungjawaban pidana koperasi dalam tindak pidana melakukan kegiatan perbankan tanpa izin. Jurnal Magister Hukum Udayana, 4(2).

Tambunan, D., & Hendarsih, I. (2022). Waspada investasi ilegal di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, 20(1).

Tjandra, O. C. P. (2021). Efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa secara damai dalam kasus perceraian. Jurnal Sapientia et Virtus, 6(2).

Wantu, F. M. (2007). Antinomi dalam penegakan hukum oleh hakim. Jurnal Berkala Mimbar Hukum, 19(3).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Diterbitkan

2023-12-12

Cara Mengutip

Tinjauan Perlindungan Konsumen atas Kerugian Jasa pada Penanaman Modal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (2023). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 42-47. https://doi.org/10.59017/setara.v4i2.376