[1]
2024. Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SETARA : Jurnal Ilmu Hukum. 5, 2 (Dec. 2024), 27–35. DOI:https://doi.org/10.59017/setara.v5i2.555.