(1)
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Aktif Yang Menduduki Jabatan Sipil Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SETARA 2024, 5 (2), 27-35. https://doi.org/10.59017/setara.v5i2.555.