Kepastian Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. (2022). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 78-84. https://doi.org/10.59017/setara.v3i2.353