Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. (2024). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 27-35. https://doi.org/10.59017/setara.v5i2.555