“Kepastian Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan” (2022) SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), pp. 78–84. doi:10.59017/setara.v3i2.353.