[1]
“Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”, SETARA, vol. 5, no. 2, pp. 27–35, Dec. 2024, doi: 10.59017/setara.v5i2.555.