1.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SETARA [Internet]. 2024 Dec. 12 [cited 2026 Jun. 20];5(2):27-35. Available from: https://www.ejurnal.ubk.ac.id/index.php/setara/article/view/