1.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota TNI Aktif yang Menduduki Jabatan Sipil untuk Mewujudkan Kepastian Hukum. SETARA [Internet]. 12 Desember 2024 [dikutip 21 Juni 2026];5(2):27-35. Tersedia pada: https://www.ejurnal.ubk.ac.id/index.php/setara/article/view/