“Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI Aktif Yang Menduduki Jabatan Sipil Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum”. SETARA : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (Desember 12, 2024): 27–35. Diakses Agustus 24, 2026. https://www.ejurnal.ubk.ac.id/setara/article/view/.