Editorial Policies

Focus and Scope

FOCUS : Jurnal Ilmu Hukum IUS FACTI memfokuskan diri pada riset dan pembahasan bersifat penelitian menelaah atau menkaji permasalahan atau isu yang terjadi di publik tentang hukum pada khususnya dan gejala -gejala hukum yang ada di masyarakat pada umumnya yang terjadi Di Indonesia.

Terapan memiliki tujuan sebagai berikut :

  • Menyediakan sarana publikasi penelitian  yang bersifat preskriptif, deskriptif serta normative.
  • Mempublikasikan hasil penelitian bersifat novelty atau pemabaharuan.
  • Mengarah pada alih pengetahuan manual menuju pengetahuan yang bersifat digital sesuai IPTEK sehingga metodenya dapat kombinasi emperis hukum maupun normative hukum. 

SCOPE :

Topik yang dapat diulas dalam jurnal adalah topik yang berkaitan /relevan dengan seabagi berikut ;

Hukum Keperdataan :

  • Hukum Kontrak
  • Hukum Perjanjian
  • Hukum Perkawinan
  • Hukum Benda
  • Hukum Acara Perdata
  • Hukum Ekonomi
  • Hukum Perusahaan
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Cipta Kerja

Hukum  Pidana :

  • Hukum Talematika
  • Pencucian Uang
  • Hukum Acara Pidana
  • Hukum Perlindungan Anak
  • Hukum KDRT
  • Hukum Korupsi

Hukum Campuran :

  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pajak
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Internasioanl
  • Hukum Pemda
  • Hukum Kepailtan
  • Hukum Perlindungan Konsumen 

Pada dasarnya Fokus dan Scope yang dirumuskan dan diolah merujuk pada masalah bidang hukum baik Keperdatan maupun Hukum Pidana dan Bidang Hukum lainnya yang mengarah pada penegakan hukum, keadilan hukum,kepastian hukum, Ketertiban hukum,kemanfaatan hukum, serta kemaslahatan hukum,yang memiliki jiwa dan berdasarkan Pancasila serta berlandaskan UU Dasar 1945 berwawasan Nusantara Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed

Daftar Isi

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Semua artikel yang masuk akan direview oleh 2 orang reviewer secara single blind review dengan mengutamakan pada kesesuaian dengan fokus jurnal, kebaruan temuan, dan kesesuaian dengan gaya selingkung jurnal.

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Publication Ethics

Etika Penulis

  1. Pelaporan; penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada redaksi secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman.
  2. Orisinalitas dan plagiarismepenulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide dan gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain.  Penulis dilarang keras untuk mengalih-nama-kan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain.
  3. Pengulangan pengiriman; penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke redaksi adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan adanya “redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, maka redaksi akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Status penulis; penulis harus menginformasikan ke redaksi bahwa penulis memiliki kompetensi atau kualifikasi dalam bidang kepakaran tertentu yang sesuai dengan bidang ilmu terbitan, yaitu kepustakawanan. Penulis yang mengirimkan naskah ke redaksi adalah penulis pertama (co-author) sehingga jika ditemukan masalah dalam proses penerbitan naskah dapat segera dituntaskan.
  5. Kesalahan penulisan naskah; penulis harus segera menginformasikan ke redaksi apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.
  6. Pengungkapan konflik kepentinganpenulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.

Etika Editor

Keputusan publikasi; editor harus memastikan proses penelaahan naskah secara menyeluruh, transparan, objektif, adil, dan bijaksana. Hal tersebut menjadi dasar editor dalam mengambil keputusan terhadap suatu naskah, ditolak atau diterima. Dalam hal ini, dewan editor berperan sebagai tim seleksi naskah.

  1. Informasi publikasi; editor harus memastikan bahwa panduan penulisan naskah bagi penulis dan pihak lain yang berkepentingan dapat diakses dan dibaca secara jelas, baik versi cetak maupun elektronik.
  2. Pembagian naskah peer-review; editor harus memastikan reviewer dan bahan naskah untuk review, serta menginformasikan ketentuan dan proses review naskah secara jelas ke reviewer.
  3. Objektivitas dan netralitas; editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  4. Kerahasiaan; editor harus menjaga setiap informasi dengan baik, khususnya yang terkait dengan privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  5. Pengungkapan konflik kepentingan; editor harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman. 

Etika Reviewer

  1. Objektivitas dan netralitas; reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  2. Kejelasan sumber referensi; reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke redaksi untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer. 
  3. Efektivitas peer-review; reviewer harus merespon naskah yang telah dikirim oleh redaksi dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan naskah (peer-review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila membutuhkan waktu tambahan dalam review naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) ke sekretariat redaksi.
  4. Pengungkapan konflik kepentinganreviewer harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

Etika Pengelola Jurnal

  1. Pengambilan keputusan; pengelola jurnal/dewan redaksi harus menjabarkan misi dan tujuan organisasi, khususnya yang berkaitan dengan penetapan kebijakan dan keputusan penerbitan jurnal tanpa adanya kepentingan tertentu.
  2. Kebebasan; pengelola jurnal harus memberikan kebebasan kepara reviewer dan editor untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman serta menghargai privasi penulis.
  3. Jaminan dan promosi; pengelola jurnal harus menjamin dan melindungi hak kekayaan intelektual (hak cipta), serta transparan dalam mengelola dana yang diterima oleh pihak ketiga. Selain itu, pengelola jurnal harus mempublikasikan dan mempromosikan hasil terbitan ke masyarakat dengan memberikan jaminan kemanfaatan dalam penggunaan naskah.
  4. Pengungkapan konflik kepentinganpengelola jurnal harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga proses penerbitan naskah berjalan lancar dan aman.

 

Publication Frequency

Jurnal IUS FACTI : Jurnal Berkala Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bung Karno Terbit 2 kali dalam setahun, yaitu bulan Juni dan Desember