Pembuktian Hakim dalam Tindak Pidana Perkosaan Perempuan dengan Kekerasan dan Ancaman
DOI
10.59017/setara.v3i2.351Keywords:
Judicial Proof, Rape, Violence, Threats of Violence, Visum et RepertumAbstract
The crime of rape committed with violence or threats of violence requires careful evidentiary assessment because the judge's conviction must rest on lawful evidence that is sufficient in quantity and quality. This article examines how judges should assess proof in rape cases and how the demand for justice should guide that assessment, especially in relation to the evidentiary value of visum et repertum and psychiatric examination of victims. Using normative juridical research supported by case analysis, the article reviews the legal framework of rape under the Criminal Code and evaluates Decision Number 42/PID/2017/PT.BJM of the Banjarmasin High Court. The study finds that the decision gave inadequate weight to critical evidence and interpreted violence too narrowly, thereby weakening protection for victims. The article argues that judges should adopt a more progressive and victim-sensitive approach to proof in order to realize substantive justice in sexual violence cases.
References
Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
Marpaung, L. (1996). Kejahatan terhadap kesusilaan dan masalah prevensinya. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Idran, M. (2011). Tinjauan yuridis penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(3).
Lubis, M. A., & Sinaga, L. V. (2020). Tindak pidana eksploitasi seksual (perkosaan) oleh orang tua tiri terhadap anak di bawah umur. Jurnal Rectum, 2(2).
Novitasari, K. D., dkk. (2020). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana perkosaan dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Analogi Hukum, 2(3).
Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1).
Ramiyanto, & Waliadin. (2018). Upaya penanggulangan tindak pidana perkosaan dengan sarana penal dalam rangka melindungi perempuan. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(4).
Setiawan, I. (2018). Tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(2).
Suryandi, D., & Hutabarat, N. (2020). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Jurnal Darma Agung, 28(1).
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. (2022). Perlindungan hukum korban kekerasan dan pelecehan seksual minim. Retrieved January 5, 2022, from https://www.uii.ac.id/perlindungan-hukum-korban-kekerasan-dan-pelecehan-seksual-minim/
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 42/PID/2017/PT.BJM.
