Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera

Authors

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author

DOI

10.59017/setara.v4i1.407

Keywords:

Government Authority, One-Stop Integrated Services, Public Service, Regional Government, Public Welfare

Abstract

This article examines the authority of district and municipal governments in one-stop integrated services as an instrument for achieving public welfare. The issue is important because decentralization and regional autonomy require local governments not only to regulate, but also to provide efficient, accessible, and investment-supportive public services. Using empirical juridical research, the article reviews the legal basis of one-stop integrated services, the institutional role of regional investment and licensing offices, and practical indicators of service quality. The study finds that district and municipal authority in one-stop services includes licensing and non-licensing matters delegated by regional governments, investment administration, issuance and revocation of permits, and collection of lawful retributions. The article also finds that an ideal one-stop service model depends on integrated administration, information technology, clear procedures, complaint handling, and institutional concentration of authority within a single service body. It concludes that strengthening local authority through an efficient one-stop system can improve public service quality, encourage investment, and support broader social welfare.

References

Ali, A. (2012). Menguak teori hukum (Legal theory) dan teori peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (Legisprudence). Kencana Prenada Media Group.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Soemitro, R. H. (1990). Metode penelitian hukum dan jurumetri. Ghalia Indonesia.

Soemantri, S. (1992). Bunga rampai hukum tata negara Indonesia. Alumni.

Anshori, Y. T. E., Enceng, & Hidayat, A. (2014). Implementasi pelayanan perizinan terpadu satu pintu. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(4).

Bilyastuti, M. P. (2019). Pelayanan publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo dengan Sijitu (Sistem Informasi Perizinan Terpadu). Jurnal Reformasi, 9(1).

Daraba, D. (2015). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan terpadu satu pintu dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Takalar. Jurnal Administrasi Publik, 5(1).

Ismail, & Hapsoro, F. L. (2022). Penegasan penentuan jeda waktu bagi mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHP.BUP-XIX/2021. Jurnal Yudisial, 15(1).

Mahendradi, & Ardiansyah. (2022). Pemanfaatan e-government berbasis website dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik (Studi kasus pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang). Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik, 7(1).

Mufrisno, S., & Salomo, R. V. (2020). Analisis kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Journal of Public Administrative Studies, 3(1).

Purwanto. (2019). Restrukturisasi pelayanan perizinan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik. Jurnal Spektrum Hukum.

Pratiwi, R., dkk. (2020). Kinerja pelayanan terpadu satu pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palembang. Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, 1(2).

Suleman, S., & Fatah, R. A. (2021). Optimalisasi kualitas pelayanan perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ternate. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 7(1).

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Downloads

Published

06-06-2023

How to Cite

Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera. (2023). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 19-24. https://doi.org/10.59017/setara.v4i1.407