Akibat Hukum Kepemilikan Tanah untuk Rumah Tinggal Berdasarkan Jual Beli yang Melebihi Batas Maksimum
DOI
10.59017/setara.v4i2.439Keywords:
Residential Land Ownership, Maximum Ownership Limit, Land Registration, Administrative Sanctions, Legal CertaintyAbstract
This article examines the legal consequences of residential land ownership acquired through sale and purchase when the accumulation exceeds the maximum ownership limit permitted by Indonesian land policy. The issue is important because the regulatory framework already requires buyers to declare that their ownership does not exceed the limit, yet in practice large-scale accumulation of residential land still occurs without effective sanctions. Using normative juridical research, the article reviews agrarian statutes, land registration rules, and doctrinal writings on justice and legal sanctions. The study finds that the applicable regime establishes an ownership ceiling through administrative requirements, but it does not provide an explicit sanction structure when the declaration is violated or when excessive ownership is later discovered. This gap weakens enforcement, contributes to inequality in access to housing land, and undermines the social function of land. The article argues that legal certainty requires a firmer sanction model, including administrative disincentives and stronger supervision of transfer registration.
References
Ali, A. (2017). Menguak tabir hukum (Cet. ke-2). Kencana.
Harsono, B. (2008). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi, dan pelaksanaannya. Djambatan.
Sitorus, O. (1995). Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah sebagai cara pengadaan tanah. CV Dasamedia Utama.
Candra, B. J., Handoko, W., & Lumbanraja, A. D. (2021). Analisis dampak hukum penerapan pembatasan kepemilikan hak atas tanah maksimal lima bidang. Notarius, 14(1).
Kharisma, B., Heryanto, M. A., & Nugraha, A. (2020). Penetapan batas luas maksimum penggunaan lahan untuk usaha perkebunan kelapa sawit: Pendekatan analisis sistem dan analytical network process (ANP). Media Trend, 15(1), 1--18.
Maladi, Y. (2013). Reforma agraria berparadigma Pancasila dalam penataan kembali politik agraria nasional. Mimbar Hukum, 25(1).
Pandamdari, E. (2023). Penguatan reforma agraria untuk kemakmuran rakyat dalam perspektif hukum tanah nasional. Jurnal Hukum Nawasena Agraria, 1(1).
Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hukum kepemilikan tanah absentee yang diperoleh akibat pewarisan. Varia Justicia, 14(1).
Putri, A. B. S. (2017). Itikad baik pada pendaftaran hak atas tanah dalam sistem hukum pertanahan. Cakrawala Hukum, 8(1).
Sahnan, Arba, M., & Suhartana, L. W. P. (2019). Kewenangan Badan Pertanahan Nasional dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3).
Setiady, T. (2014). Hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam mengurus bidang pertanahan dihubungkan dengan hukum positif. Fiat Justisia, 8(2).
Suharyo. (2019). Perlindungan hukum pertanahan adat di Papua dalam negara kesejahteraan. Jurnal Rechts Vinding, 8(3).
Wahyuni, F. (2020). Status kepemilikan tanah yang melebihi batas maksimum kepemilikan tanah hak milik non pertanian. Permuliaan Hukum, 3(1).
Yamin, M., & Zaidar. (2018). Pendaftaran tanah dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan upaya meminimalisir konflik pertanahan. Samudra Keadilan, 13(2).
Daftar harta kekayaan kepala Bea Cukai Pulau Jawa-Bali. (2023). Kompas. Tersedia pada https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/02/190000765.
Safe deposit box Rafael Alun berisi Rp37 miliar tak ada di LHKPN. (2023). Detiknews. Tersedia pada https://news.detik.com/berita/d-6612975.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
