Identifikasi Peraturan Daerah tentang Perizinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bermasalah di Daerah

Authors

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author

DOI

10.59017/setara.v2i1.207

Keywords:

Regional Regulation, Licensing, Company Registration Certificate, Trading Business Permit, Public Service

Abstract

This article identifies problematic regional regulations governing the Company Registration Certificate and Trading Business Permit in the regions. The study departs from the regional authority to establish regional regulations within the framework of regional autonomy, while emphasizing that licensing regulations must remain aligned with the hierarchy of laws and regulations, public service standards, and investment facilitation objectives. Using normative juridical research supported by empirical data, the article examines decentralization, public service, licensing service models, and regional regulatory indicators related to problematic TDP and SIUP arrangements. The study finds that problematic regional regulations generally stem from weak regulatory harmonization, fragmented licensing institutions, overlapping requirements, uncertainty of cost and processing time, and incomplete support for onestop integrated services. Therefore, identification of problematic regional regulations must be directed toward regulatory harmonization, institutional strengthening, service standardization, and the use of transparent information systems.

References

Hadjon, P. M. (1993). Pengantar hukum perizinan. Yuridika.

Haris, S. (2007). Desentralisasi dan otonomi daerah. LIPI Press.

Huda, N. (2010). Problematika pembatalan peraturan daerah. FH UII Press.

Marzuki, L. M. (2006). Berjalan-jalan di rumah hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Widodo, J. (2001). Etika birokrasi dalam pelayanan publik. Citra.

Nuriyanto. (2014). Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia: Sudahkah berlandaskan konsep welfare state? Jurnal Konstitusi, 11(3).

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi.

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, Nomor M.HH-08.AH.01.2009, Nomor 60/M-DAG/PER/12/2009, Nomor PER.30/MEN/XII/2009, dan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan untuk Memulai Usaha.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 570/3727A/SJ, Nomor SE/08/M.PAN-RB/9/2010, dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tempat Pelayanan Penanaman Modal di Daerah.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3933/SJ Tanggal 9 November 2009 tentang Proses Izin Memulai Usaha Paling Lama 40 (Empat Puluh) Hari dan Pembentukan PTSP.

Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 01/PDN/SE/2011 tentang Penghapusan Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

Downloads

Published

06-06-2019

How to Cite

Identifikasi Peraturan Daerah tentang Perizinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bermasalah di Daerah. (2019). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-6. https://doi.org/10.59017/setara.v2i1.207