Kepastian Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Authors

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author

DOI

10.59017/setara.v3i2.353

Keywords:

Legal Certainty, Defamation, Electronic Media, Victim Protection, Electronic Information and Transactions Law

Abstract

This article examines legal certainty and legal protection for victims of defamation committed through electronic media in Indonesia. The study is motivated by the rapid expansion of social media use, the high frequency of online defamation cases, and the continuing controversy over the use of Article 27 paragraph (3) of the Electronic Information and Transactions Law. Using normative juridical research with statutory and conceptual approaches, the article analyzes the relationship between the Criminal Code, the Electronic Information and Transactions Law, and broader constitutional guarantees of legal certainty and protection of dignity. The study finds that the existing framework formally provides a legal basis for addressing online defamation, but its implementation still raises concerns of overcriminalization, inconsistent interpretation, and weak protection for victims and freedom of expression at the same time. The article argues that legal certainty requires clearer interpretive limits, while legal protection for victims requires balanced enforcement that safeguards reputation without turning criminal law into a tool of disproportionate repression.

References

Chazawi, A. (2009). Hukum pidana positif penghinaan. ITS Press.

Hamzah, A., & Surachman, R. M. (2015). Pre-trial justice disretionary justice dalam KUHAP berbagai negara. Sinar Grafika.

Marpaung, L. (1997). Tindak pidana terhadap kehormatan: Pengertian dan penerapannya. PT Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Prenadamedia Group.

Raharjo, A. (2002). Cyber crime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. PT Citra Aditya Bakti.

Siregar, G. T. P. (2020). Suatu analisis mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Refika Aditama.

Soejono, & Abdurachman, H. (2005). Metode penelitian hukum. PT Rineka Cipta.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian bisnis: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suharyanto, B., Mulyadi, L., & Yahya, B. (2022). Sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi. Prenadamedia Group.

Syamsudin. (2007). Operasionalisasi penelitian hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Yurizal. (2018). Penegakan hukum tindak pidana cyber crime. Media Nusa Creative.

Ahmad, A. (2012). Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi: Akar revolusi dan berbagai standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh, 13(1).

Ari, W. (2012). Kebijakan kriminalisasi delik pencemaran nama baik di Indonesia. Pandecta, 7(1).

Hasbullah, & Hee, J. C. (2022). Tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik: Studi perbandingan Indonesia dan Korea Selatan. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi, 3(2).

Ismail, & Hapsoro, F. L. (2022). Penegasan penentuan jeda waktu bagi mantan terpidana dalam pencalonan kepala daerah. Jurnal Yudisial, 15(1).

Jayananda, I. M. V., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. (2021). Analisis tentang pencemaran nama baik dan penyalahgunaan hak kebebasan berpendapat di media sosial. Jurnal Analogi Hukum, 3(2).

Kusuma, L. P. Y. R., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Sanksi pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2).

Ngiji, R. P. A. D., Suseno, S., & Atmaja, B. A. (2022). Penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap kelompok orang. Jurnal Fundamental Justice, 3(1).

Ramadhan, A. R. (2015). Pencemaran nama baik dalam perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kajian Hukum dan Keadilan, 3(9).

Rusman, & Mutmainah, F. S. (2021). Tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 7(2).

Wulansari, F. (2019). Pemenuhan hak korporasi sebagai korban tindak pidana pencemaran nama baik. Jurist-Diction, 2(2).

Zainal, A. (2016). Pencemaran nama baik melalui teknologi informasi ditinjau dari hukum pidana. Jurnal Al-'Adl, 9(1).

CNBC Indonesia. Data terbaru! Berapa pengguna internet Indonesia 2022. Retrieved January 6, 2023, from https://www.cnbcindonesia.com/

Dewan Pers. Pasal defamasi rentan disalahgunakan. Retrieved January 21, 2023, from https://dewanpers.or.id/

Hukumonline. Banyak negara hilangkan sanksi penjara pencemaran nama baik. Retrieved January 16, 2023, from https://www.hukumonline.com/

Kompas. Mereka yang pernah terseret jerat hukum pasal pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian UU ITE. Retrieved January 18, 2023, from https://nasional.kompas.com/

Tempo. 50 negara telah menghapus delik pencemaran nama baik. Retrieved January 20, 2023, from https://nasional.tempo.co/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Downloads

Published

12-12-2022

How to Cite

Kepastian Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. (2022). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 78-84. https://doi.org/10.59017/setara.v3i2.353