Perlindungan Hukum Keselamatan Penumpang Transportasi Laut Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Authors

  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author
  • Magister Hukum, Universitas Bung Karno, Jakarta, Indonesia Author

DOI

10.59017/setara.v3i2.399

Keywords:

Passenger Safety, Sea Transportation, Shipping Law, Carrier Liability, Legal Protection

Abstract

This article examines the legal protection of sea transportation passengers under Law Number 17 of 2008 on Shipping. The topic is important because Indonesia's maritime geography makes sea transport a crucial public service, while recurring maritime accidents continue to reveal weaknesses in passenger safety systems, supervision, and operational compliance. Using normative juridical research with statutory and conceptual approaches, the article analyzes the legal duties of shipping companies, the role of government supervision, and the framework of liability for harm suffered by passengers. The study finds that the Shipping Law has provided a clear basis for carrier responsibility and passenger safety, but implementation remains uneven because safety standards, human resources, technology, and enforcement mechanisms do not always operate effectively. The article argues that stronger supervision, clearer accountability, and continuous regulatory refinement are needed so that legal protection for sea passengers is not merely declaratory but genuinely effective in practice.

References

Barry, B. (1991). Pola baru keamanan global di abad 21. Urusan Luar Negeri.

Collins, A. (2010). Contemporary security studies. Oxford University Press.

Muhammad, A. (1994). Hukum pengangkutan darat, laut, dan udara. Citra Aditya Bakti.

Mustafa, R. (2001). Sistem hukum administrasi negara Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Marbun, S. F., & Mahfud MD, M. (2000). Pokok-pokok hukum administrasi negara. Liberty.

Soegijatna, T. (1994). Hukum pengangkutan barang dan penumpang. Rineka Cipta.

Yosafat, C. (2010). Tinjauan yuridis dampak penerapan asas cabotage dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran terhadap jasa perhubungan laut. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Anantyo, S. (2012). Pengangkutan melalui laut. Diponegoro Law Review, 1(4).

Ardiansyah, D. (2020). Proses pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengamanan wilayah ISPS Code di Kantor Pelabuhan Kelas I Batam.

Hartono Susilo, B. (2019). Mengamati keselamatan penumpang angkutan sungai dan danau.

Ihsan, M. Keselamatan transportasi laut: Kajian hukum internasional terkait keselamatan. Universitas Internasional Batam.

Malisan, J. Keselamatan transportasi laut pelayaran rakyat. Universitas Hasanuddin.

Pusjianmar. (2019). Konsep negara maritim dan ketahanan nasional. Jurnal USU.

Setiono. (2004). Rule of law (supremasi hukum) [Tesis, Universitas Sebelas Maret].

Suhariyanto, D. (2018). Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan dengan Pancasila sebagai rechtsidee. SETARA: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Setiawan, E. Kamus Besar Bahasa Indonesia: angkut. Retrieved February 9, 2019, from https://kbbi.web.id/angkut

Soekotjo, A. U. T. Aspek-aspek hukum tanggung jawab pengangkut laut dalam pengangkutan penumpang di Indonesia. Retrieved February 20, 2019, from repository Universitas Indonesia.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.

Downloads

Published

12-12-2022

How to Cite

Perlindungan Hukum Keselamatan Penumpang Transportasi Laut Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (2022). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 91-96. https://doi.org/10.59017/setara.v3i2.399