Analisis Yuridis Gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization terhadap Indonesia akibat Regulasi dan Kebijakan Pembatasan Ekspor Bijih Nikel

Authors

  • Universitas Pendidikan Ganesha Author
  • Universitas Palangka Raya Author

DOI

10.59017/setara.v5i1.502

Keywords:

World Trade Organization, Nickel Ore Export, Trade Dispute, Downstream Policy, International Trade Law

Abstract

This article examines the European Union's legal challenge at the World Trade Organization against Indonesia's restrictions on exports of low-grade nickel ore. The issue is important because Indonesia's downstream policy seeks to increase domestic value added and preserve strategic mineral reserves, while the European Union views the restrictions as inconsistent with multilateral trade obligations. Using normative juridical research, the article reviews Indonesian mining regulations, relevant WTO instruments, and doctrinal writings on international trade law. The study finds that the dispute centres on Indonesia's export restrictions and domestic processing policy, which the European Union argues conflict with the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 and the Agreement on Subsidies and Countervailing Measures. At the same time, Indonesia frames the policy as part of its sovereign authority to manage natural resources for national welfare and industrial development. The article concludes that the dispute has both legal and economic implications, including tension in bilateral trade relations, pressure on Indonesia's hilirisasi agenda, and the need for clearer alignment between domestic resource governance and international trade commitments.

References

Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.

Krutiyati, A. (2022). Sengketa perdagangan internasional ekspor bijih nikel antara Indonesia dan Uni Eropa. Inara Publisher.

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Kencana.

Rahardjo, S. (2000). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rato, D. (2010). Filsafat hukum: Mencari, memahami dan memahami hukum. Laksbang Pressindo.

Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Febrianty, Y., & Wijaya, M. M. (2023). Perkembangan teori hukum dan keilmuan hukum serta relevansinya dalam mewujudkan nilai keadilan. Jurnal Unpak, 9(2).

Hanif, I. D. (2021). Gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) terhadap Indonesia terkait dengan kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia tahun 2019. JOM FISIP, 8.

Ika, S. (2017). Kebijakan hilirisasi mineral: Reformasi kebijakan untuk meningkatkan penerimaan negara. Kajian Ekonomi Keuangan.

Izzaty, & Suhartono. (2019). Kebijakan percepatan larangan ekspor ore nikel dan upaya hilirisasi nikel. Info Singkat, 11.

Krustiyati, J. M., & Surya, A. (2022). Sengketa perdagangan internasional ekspor bijih nikel antara Indonesia dan Uni Eropa. Universitas Surabaya Repository.

Magnar, K., Junaenah, I., & Taufik, G. A. (2010). Tafsir Mahkamah Konstitusi atas Pasal 33 UUD 1945. Jurnal Konstitusi.

Pratiwi, S. Y., Luvita, M., & Witarti, D. I. (2023). Komunikasi diplomasi pemerintah Indonesia dalam gugatan Uni Eropa mengenai pemberhentian ekspor bijih nikel. Jurnal Komunikasi Universitas Garut, 9(1).

Rozaq, M. A. (2023). Kontribusi WTO menangani sengketa perdagangan internasional: Analisis kasus nikel gugatan Uni Eropa kepada Indonesia. Jurnal Management Business Innovation Conference.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

General Agreement on Tariffs and Trade 1994.

Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.

Downloads

Published

06-06-2024

How to Cite

Analisis Yuridis Gugatan Uni Eropa ke World Trade Organization terhadap Indonesia akibat Regulasi dan Kebijakan Pembatasan Ekspor Bijih Nikel. (2024). SETARA : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-6. https://doi.org/10.59017/setara.v5i1.502