Perlindungan Anak dari Ancaman Child Grooming di Indonesia: Evaluasi Regulasi dan Rekomendasi Pembaruan Hukum dalam Era Digital
DOI
10.59017/setara.v5i2.558Keywords:
Child Grooming, Child Protection, Indonesian Law, Child Protection Law, ITE LawAbstract
The phenomenon of child grooming has become a major challenge in child protection in the digital era. This practice involves manipulative efforts by adults to approach children, build emotional relationships, and exploit them sexually, either directly or through electronic media. In Indonesia, although regulations such as the Child Protection Law and the Information and Electronic Transactions Law can be used to respond to this problem, legal gaps remain, especially for conduct occurring in cyberspace. Using a qualitative approach with library research, this study examines child grooming from the perspective of Indonesian law, analyses weaknesses in the existing legal framework, and offers recommendations for legal reform. The study finds that Indonesia already has a basic legal framework to address this conduct, but the current regulations have not yet been fully effective in dealing with acts committed through social media and digital platforms. Therefore, regulatory reform and stronger law-enforcement capacity are needed to protect children from grooming threats.
References
Atmasasmita, R. (2013). Teori dan kapita selekta kriminologi. Refika Aditama.
Gelles, R. J. (2012). Kekerasan terhadap anak: Teori dan praktik. Rajawali Pers.
Soemitro, M. S. (1990). Perlindungan anak dalam hukum pidana. Sinar Grafika.
Hartana. (2016). Hukum perjanjian (dalam perspektif perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).
Hartana. (2017a). Hukum pertambangan (kepastian hukum terhadap investasi sektor pertambangan batubara di daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50--81.
Hartana. (2017b). Proses membentuk perusahaan baru dalam pelaksanaan ekspansi perusahaan group di sektor pertambangan batubara. Perspektif, 22(2), 142--165.
Hartana. (2019a). Ekspansi perusahaan group ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 40--51.
Hartana. (2019b). Initial public offering (IPO) of capital market and capital market companies in Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 41--54.
Hartana. (2020). Existence and development group companies in the mining sector (PT. Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review, 2(1), 54--69.
Hartana. (2021a). Eksistensi dan perkembangan perusahaan group di sektor pertambangan. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 669--681.
Hartana. (2021b). Regulation of group company expansion restrictions in the coal mining sector viewed from Indonesian laws and regulations. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 520--526.
Hartana. (2022). Implikasi ekspansi perusahaan group pada sektor pertambangan batubara di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251--260.
Hartana. (2022). Pengaturan pembatasan ekspansi perusahaan group di sektor pertambangan batubara ditinjau dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233--243.
Hartana, & Yasmiati, N. L. W. (2022). Pengembangan UMKM di masa pandemi melalui optimalisasi teknologi. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50--64.
Hartana, Abdullah, D., Mulyati, S., Mangku, D. G. S., Yuliartini, N. P. R., & Sucandrawati, N. L. K. A. S. (2024). Online-based marketing information system for handicrafts from water hyacinth. AIP Conference Proceedings, 3065(1).
Hartati. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak korban grooming. Jurnal Hukum, 12, 45--60.
Hawa, A. (2020). Child grooming sebagai bentuk pelecehan seksual anak melalui internet. Jurnal Hukum.
Hawa, A. A. (2024). Child grooming: Fight, flight, freeze victim's responses. Jurnal Psikologi, 6, 1--12.
Purwanti, dkk. (2023). Edukasi bagi anak dalam upaya preventif tindak kejahatan. Jurnal Pendidikan, 5, 138--150.
Sari, S. A. M. R. (2023). Urgensi pengaturan khusus mengenai child grooming dalam hukum positif Indonesia (Skripsi, Universitas Brawijaya).
Sulaeman, A., & Homzah, M. (2023). Cyber child grooming sebagai bentuk kekerasan berbasis gender. Jurnal Wanita dan Keluarga, 1, 50--60.
Wara Sains. (2023). Legal review of child grooming as a crime of sexual violence in Indonesia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(3), 188--196. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i03.252
CEOP. Child grooming. https://www.ceop.police.uk
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Peningkatan kesadaran orang tua dan anak terhadap bahaya child grooming. https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTE2OQ
Liputan6.com. (2024). Marak kasus child grooming, waspadai tanda-tandanya di lingkungan sekitar. https://www.liputan6.com/hot/read/5713012/marak-kasus-child-grooming-waspadai-tanda-tandanya-di-lingkungan-sekitar
Villanova University Charles Widger School of Law. Student blog series: Sweetening the deal---the glamorization of sugar dating on social media. https://cseinstitute.org/student-blog-series-sweetening-the-deal-the-glamorization-of-sugar-dating-on-social-media
WRHC Indonesia. Child grooming: Mengenal dan mengatasi manipulasi seksual pada anak. https://wrhc-indonesia.com/wp-content/uploads/2021/11/BUKU-CHILD-GROOMING.pdf
detikHealth. (2024). Viral kasus child grooming via chat game online, KemenPPPA soroti ini. https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7324407/viral-kasus-child-grooming-via-chat-game-online-kemenpppa-soroti-ini
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
